TORAJA–Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja memperpanjang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan bagi pekerja rentan.

Seperti diketahui, sejak tahun 2024, 5 ribu pekerja rentan di Tana Toraja telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun di 2025 ini, Pemda menambah kouta menjadi 10 ribu orang.

Penandatanganan kerjasama dilakukan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase.

Zadrak menuturkan, penandatangan kerjasama ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Tana Toraja, terutama yang berada dalam kategori rentan guna mendapatkan perlindungan yang layak.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini kata Zadrak, pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman.

“Ini merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja rentan. Seperti petani, tukang ojek, sopir, ‘pamba’ta’ (penyadap aren) dan lainnya. Jadi iurannya ini ditanggung Pemda Tana Toraja,” ungkap Zadrak.

Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase mengapresiasi Pemda Tana Toraja dalam mendorong implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, telah memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin lewat kerjasama ini.

“Kita apresiasi ya, karena tahun 2024 Pemda Tana Toraja sudah melindungi 5 ribu kekerja rentan, dan tahun ini menambah 5 ribu, jadi total yang akan dilindungi yaitu 10 ribu pekerja rentan,” ucapnya.

Haryanjas menjelaskan, program perlindungan bagi pekerja rentan di Tana Toraja ada dua, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan wujud nyata negara hadir dalam melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal dunia serta sebagai alat agar tidak timbul kemiskinan baru dengan adanya pengalihan resiko ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.(*)

Tags: , ,