TORAJA–Polisi membongkar prostitusi online melalui aplikasi Michat di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, dua pria dan seorang wanita ditangkap. Mereka adalah R (28), S (30) dan ER (23).
Ketiganya bertugas sebagai mucikari. Menawarkan jasa ‘open BO’ kepada pria hidung belang.
Bersama ketiganya, Polisi juga menangkap tiga orang wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Mereka adalah W (38), Y (25) dan MM (28).
“Kita amankan di sebuah kos-kosan di Bolu, Tallunglipu, Toraja Utara pada Sabtu malam kemarin,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara, Selasa (8/8/2023).
Simbara menjelaskan, ketiga mucikari setiap harinya mencari pelanggan melalui aplikasi Michat.
Setelah dapat, pelanggan akan diarahkan kepada tiga PSK tersebut.
Adapun tiga pelaku mucikari mendapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari setiap pelanggan.
Sementara, tiga pelaku PSK menawarkan jasa kamar mereka Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu
“Jadi ketiga mucikari setiap harinya mencari pelanggan, setelah dapat kemudian diarahkan ke salah satu PSK tersebut,” kata Simbara.
Saat ini keenam pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Mereka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
tompaseru