MAKASSAR–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, didampingi Sekretaris Daerah dr. Rudhy Andi Lolo, dalam agenda resmi BPK yang diikuti seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan.
Dokumen LKPD tersebut menjadi tahap awal sebelum memasuki proses audit oleh BPK guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing daerah.
Bupati Zadrak menegaskan, penyusunan laporan keuangan Pemkab Tana Toraja dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.
“Kami berkomitmen menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku. Harapan kami, hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan penilaian terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja,” ujar Zadrak.
Ia juga menekankan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Kehadiran Sekretaris Daerah bersama jajaran terkait dalam agenda tersebut mencerminkan keseriusan Pemkab Tana Toraja dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang profesional.
Kegiatan ini turut dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Selatan serta pejabat BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
