TORAJA–Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali menangani kasus penganiayaan.
Pelakunya sembilan orang pemuda. Mereka adalah OP (22), RLT (17), JT (20), AP (18), WP (28), JP (27), SM (23), EL (25) dan AT (19).
Sedangkan korbannya dua orang pria, yakni E (29) dan HP (30).
Penganiayaan terjadi saat acara ulang tahun di Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara pada Minggu (4/6/2023) malam.
Motifnya sepeleh, karena berselisisi paham.
Namun para pelaku dibawah pengaruh minuman keras.
“Selisi paham, para pelaku mabok lalu memukuli dua korban,” kata Kanit Resmob, Bripka Simbara, Senin (5/6/2023).
Aksi pemukulan sempat diredam warga. Para pelaku dan korban bahkan didamaikan.
Namun para pelaku tak terima. Usai acara mereka kembali mendatangi dua korban di sebuah rumah.
Di sinilah penganiayaan kembali dilakukan. Bahkan dua korban dihantam besi dan balok.
“Dua korban alami luka cukup serius, satu robek di dahi satunya lagi robek di bagian kepala,” ujarnya.
Namun kini para pelaku sudah ditangkap. Mereka ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Bersama dengan itu polisi juga mengamankan barang bukti besi dan balok yang digunakan para pelaku menganiayan dua korbannya.