TORAJA–Sat Narkoba Polres Toraja Utara menangkap dua pria pengedar obat-obatan terlarang.

Ribuan butir Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol disita Polisi.

Pelaku merupakan warga pendatang, yakni Indra Setiawan (25) dan Sahaluddin (30). Keduanya ditangkap di Bua Tallulolo, Kesu, Toraja Utara pada Rabu (30/5/2023) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1.900 butir THD dan 534 butir Tramadol.

“Ini obat keras yang diedarkan terbatas, kami duga akan diedarkan secara bebas tanpa resep dokter atau tanpa ijin,” kata Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia, Senin (5/6/2023).

Rajabia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan adanya paket melalui J&T tujuan Toraja Utara.

Pihaknya kemudian menyelidi tujuan atau pemilik barang tersebut hingga menangkap dua pelaku.

“Obat-obatan ini mereka pesan dari pulau Jawa via WhatsApp,” ujar Rajabia.

Saat ini kedua pelaku mendekam di rutan Polres Tana Toraja. Mereka dikenakan UU Kesehatan.

Tags: , ,