TORAJA — Seorang kakek berinisial TB (70) dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah mencabuli AE, seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo saat dikonfirmasi pada Kamis (1/6/2023) pagi, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.

Malpa Malacoppo menuturkan, peristiwa nahas yang dialami korban bermula saat ia diajak oleh neneknya mengambil sayuran di kebun dekat rumah pelaku yang tak lain juga masih ada hubungan keluarga. Saat lelah, saksi membawa korban berkunjung ke rumah pelaku di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (27/5/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.

“Saat korban tiba di rumah tersebut, korban lalu berbaring di atas hammock atau ayunan, sementara neneknya pergi ke belakang rumah untuk mengambil sayur, tiba-tiba pelaku datang mengenakan celana pendek dan duduk di atas perut korban kemudian menggoyang-goyangkan alat kelaminnya,” tutur Kapolres.

Pelaku kemudian membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayur di belakang rumah.

“Setelah itu pelaku dan korban menuju ke atas rumah, korban langsung mengarah ke jendela untuk melihat neneknya, pada posisi korban melihat ke arah jendela, pelaku kemudian datang dari arah belakang dan kembali menggesekkan alat kelaminnya dari arah belakang,” lanjutnya.

Tak puas, pelaku lalu mengangkat korban ke atas tempat tidur dan melakukan hal yang sama hingga korban merasa kesakitan dan berteriak memanggil sang nenek. Pelaku lantas membujuk korban untuk tidak berteriak dan kembali membawa AE ke bawah kolong rumah.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada neneknya. Sang nenek tak terima kemudian melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja.

Kasat Reskrim AKP S. Ahmad menambahkan, usai menerima laporan dari SPKT pada Selasa (30/5/2023) malam, tim resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju ke lokasi pelaku.

“Sekitar pukul 19.00 WITA tim bergerak menuju ke lokasi, dimana pelaku sedang berada di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah nenek korban di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKP Ahamad.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim.

Tags: , , ,