TORAJA–Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ketiganya yakni RAL alias SB’ (37), RA alias OD (35) dan IPI alias IL. Dari tangan para pelaku polisi berhasil menganankan 14 paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan sistem tempel.
Kemudia agar tak menimbulkan kecurigaan, sabu dikemas di dalam potongan sedotan atau pipet warna warni.
“Untuk transaksinya sistem tempel, biasa juga paket sabu mereka sisipkan kedalam celah batu,” ungkap Iptu Firman.
Awalnya, polisi menangkap pelaku SB dan OD di wilayah Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara pada 9 April 2025.
Penangkapan ini kata dia, berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi gelap narkotika di wilayah tersebut.
Tak sampai disitu, usai menangkap dua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil satu pelaku lainnya ditangkap yakni IPI atau IL.
Pelaku IL merupakan penyedia barang haram tersebut yang dijual kepada SB dan OD seharga 4 juta rupiah.
“Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lagi yang merupakan penyedia sabu-sabu ini,” papar Iptu Firman.
Adapun ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Toraja Utara, mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(*)
naskah : @tompaseru
