TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperketat pengawasan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dalam rangkaian upacara adat Rambu Solo’ yang digelar di Kelurahan Lamunan, Kecamatan Makale, Rabu (25/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemotongan hewan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi sebagai bagian penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pendataan jumlah hewan yang dipotong, memverifikasi bukti pembayaran retribusi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban retribusi.

Kepala BPKPD Tana Toraja, Micha Lempang, turun langsung memantau jalannya pengawasan.

Kehadiran pemerintah di lapangan disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tata kelola retribusi yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS juga terus didorong.

Metode ini dinilai mampu mempermudah transaksi, meningkatkan transparansi, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Micha menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi PAD.

“Pengawasan ini bukan semata soal penarikan retribusi, tetapi bagaimana memastikan setiap proses berjalan tertib, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

“Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran non-tunai agar lebih praktis dan akuntabel,” sambungnya.

Ia berharap, melalui pengawasan yang intensif dan terarah, penerimaan retribusi RPH dapat terus meningkat dan dikelola secara profesional demi mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Tana Toraja.