Seorang pria bertato, MS alias SPN (33) diringkus Tim Khusus Singgallung Polres Toraja Utara lantaran diduga melakukan tindakan penipuan sebagai “orang dalam” yang bisa membebaskan tahanan.
Ia ditangkap pada Sabtu (8/5/2021) siang di Jalan Serang Lorong 01, Tampo Tallunglipu, Tallunglipu, Toraja Utara.
Penangkapan yang dipimpin oleh KBO Sat. Reskrim Polres Toraja Utara IPDA Albertus Amsa didasarkan pada laporan polisi No. : LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2021 tentang tindak pidana penipuan.
Kejadian penipuan bermula pada Rabu (5/5) sore ketika pelaku mendatangi korban bernama Paulus (23) menawarkan bantuan membebaskan keluarga korban SS dan JD yang ditahan karena perbuatan judi sabung ayam.
Adapun pelaku meminta imbalan sebesar Rp 18 juta namun korban menawar Rp 17 juta yang kemudian disetujui pelaku dengan alasan masih keluarga.
Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang tersebut di depan SPBU Tallunglipu, Poros Rantepao-Sa’dan.
Sekitar pukul 20.00 wita, korban menyerahkan uang tersebut di tempat yang ditentukan oleh pelaku.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku mengatakan kepada korban untuk menunggu sampai besok sore dimana kedua keluarganya akan bebas dari sel tahanan Polsek Rantepao.
Setelah menunggu sekian lama keluarganya tidak juga bebas, korban pun gelisah lalu menelepon pelaku namun sudah tidak bisa dihubungi.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada Polisi.
Saat ditangkap, uang korban hanya tersisa Rp. 6 juta, dimana menurut keterangan pelaku Rp. 1 juta diserahkan ke Amos sedangkan Rp. 10 juta digunakan untuk pesta miras.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Toraja Utara bersama barang bukti 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 6 juta guna proses penyidikan lebih lanjut.