TORAJA–Sat Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus penyalagunaan narkotika.
Kali ini satu pelaku ditangkap. Ia adalah SR alias Kancil (26 tahun).
Kancil ditangkap Polisi di gedung olahraga (GOR) Rantepao, Toraja Utara, Selasa (4/6/2024).
“Pengguna narkotika jenis sabu, pelaku kita bekuk di GOR Rantepao. Pelaku berdomisili di Heram Kota Jayapura,” kata Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, Kamis (6/6/2024).
Rajabia mengungkap, penangkapan itu dari hasil penyelidikan terkait maraknya transaksi gelap narkotika di sekitar GOR.
Hasil penyelidikan, pihaknya kemudian bergerak menangkap pelaku, Kancil.
Meski saat penangkapan itu Kancil sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu.
Beruntung barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh petugas dan mengamankan pelaku.
“Satu sachet plastik klip bening berisi sabu di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening yang dibuang pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao tapi ditemukan petugas,” ujarnya.
Usai ditangkap Kancil kemudian digelandang ke Mapolres Toraja Utara. Selanjutnya ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
naskah : tompaseru