TORAJA–Aksi pencurian marak terjadi di beberapa wilayah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Yang menjadi perhatian adalah pencurian di rumah-rumah ibadah.
Sikapi kejadian ini, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg meminta aparatnya untuk mengaktifkan pos kemanan lingkungan (kamling) melalui surat edaran.

Perintah ini ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Lembang (Desa) se-Tana Toraja.
Selain karena maraknya kasus pencurian, edaran ini sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami ingin menciptakan rasa aman bagi warga. Pos Kamling harus berfungsi optimal, dan masyarakat harus proaktif melapor jika ada hal mencurigakan,” tegas Zadrak.
Dalam edaran itu mencakup 5 poin penting. Pertama mengaktifkan Pos Kamling guna meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.
Kedua, mengimbau warga untuk melaporkan tamu yang datang atau menginap di wilayahnya dalam waktu 1×24 jam kepada pemerintah setempat.
Ketiga memastikan setiap rumah ibadah mengaktifkan sistem pengamanan internal demi menjaga keamanan di tempat ibadah masing-masing.
Keempat, melaporkan kepada petugas keamanan atau pemerintah setempat apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kelima, menyampaikan imbauan ini secara luas kepada masyarakat, termasuk kepada pengurus rumah ibadah, serta menyertakan nomor kontak petugas keamanan dan pemerintah setempat yang dapat dihubungi di masing-masing wilayah.*