TORAJA–Dinas Sosial Tana Toraja bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Palopo resmi menandatangani MoU terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
MoU tersebut menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menyediakan ruang pembinaan yang aman, terarah, dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dinas Sosial Tana Toraja akan memfasilitasi lokasi dan sarana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari implementasi pidana kerja sosial.
Kepala Dinas Sosial Tana Toraja, drg Adriana Saleng, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan anak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjalani pidana kerja sosial mendapatkan pembinaan yang layak, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan mereka,” ungkap Adriana.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami menghadirkan sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembinaan berbasis kerja sosial diharapkan menjadi jembatan agar anak dapat kembali berdaya dan produktif di lingkungan masyarakat.
“Ini bukan seremoni belaka, tetapi langkah konkret menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” kata Adriana.
Melalui MoU ini, Dinas Sosial dan Bapas Palopo berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan lebih terstruktur dan memiliki dampak nyata, baik bagi anak maupun bagi masyarakat penerima manfaat.
