TORAJA–Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, memicu aksi demonstrasi dari kelompok Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Bittuang.

 

Massa menolak aktivitas tersebut dan mendesak Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg menandatangani pernyataan penolakan proyek.

 

Namun, secara hukum kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau menolak izin pertambangan, termasuk geotermal.

 

Berdasarkan UU nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengubah UU nomor 27  tahun 2003 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan panas bumi telah mengalami sentralisasi (penarikan kewenangan ke pusat).

 

Kewenangan tersebut juga telah disentralisasi ke pemerintah pusat melalui UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

 

Dalam pasal 4 ayat (2) hasil perubahan, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

 

Pasal 35 ayat (1) juga menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

Seluruh izin, mulai dari IUP, IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Peran pemerintah daerah bersifat koordinatif dan teknis, tanpa hak veto atau kewenangan penolakan formal.

 

Dengan demikian, tuntutan agar kepala daerah menerbitkan penolakan tertulis tidak memiliki dasar kewenangan dalam kerangka hukum yang berlaku.

 

Meski begitu, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

 

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujarnya.

 

Ia menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang.

 

Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, Pemkab Tana Toraja tetap berkomitmen menjadi jembatan komunikasi.

 

“Kami akan berupaya memfasilitasi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Kementerian ESDM agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” kata Zadrak.

Tags: , ,