TORAJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan Tana Toraja terus menggencarkan penertiban pedagang yang berjualan di luar area resmi pasar.

Langkah ini kembali dilakukan di Pasar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, Selasa (21/4/2026) siang.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang masih berjualan di luar lapak yang telah disediakan, bahkan sebagian menggunakan badan jalan.

Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar.

Kepala Satpol PP Tana Toraja, Eli Bernat, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang. Mereka diimbau untuk segera menempati lapak resmi di dalam area pasar.

“Kami memahami keinginan pedagang untuk lebih dekat dengan pembeli. Namun, sesuai aturan, aktivitas jual beli harus dilakukan di dalam area pasar,” ujar Eli.

Ia menegaskan, keberadaan pedagang di luar pasar berdampak luas, mulai dari kemacetan hingga terganggunya aktivitas umum. Terlebih, pasar merupakan objek vital yang menjadi pusat interaksi masyarakat.

“Jika berjualan di luar, dampaknya bukan hanya pada lalu lintas, tetapi juga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Pasar adalah ruang publik yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

Eli berharap sosialisasi yang dilakukan dapat dipatuhi oleh para pedagang. Ia juga mendorong pedagang yang masih berjualan di luar area pasar untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan guna mendapatkan lapak resmi.

Satpol PP, lanjut Eli, akan terus melakukan pemantauan di seluruh pasar di wilayah Tana Toraja. Jika imbauan tidak diindahkan, pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kembali turun melakukan pengecekan. Jika masih ada pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan hingga pengangkutan barang dagangan,” tegasnya.