TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerapkan aturan baru untuk menata lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan di pusat Kota Makale.

Mulai 1 Desember 2025, seluruh bus antar kabupaten tidak lagi diizinkan menurunkan maupun menaikkan penumpang di area perwakilan perusahaan otobus (PO) yang berada dalam kota.

Seluruh aktivitas bongkar muat wajib dipusatkan di Terminal Makale, Kelurahan Kamali’ Pentalluan.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Eric Cristal Ranteallo, menegaskan keputusan ini diambil untuk mengantisipasi meningkatnya volume kendaraan pada Desember.

Ia memastikan bulan Desember mendatang akan dipenuhi mobilitas masyarakat serta agenda pemerintahan.

“Pada Desember aktivitas kendaraan selalu naik. Untuk menghindari penumpukan dan kemacetan, mulai awal bulan semua bongkar muat bus harus dipindahkan ke terminal,” jelas Eric Senin (24/11/2025).

Selain itu, Dishub juga tengah menata area terminal dan menyiapkan ruang khusus bagi PO yang belum memiliki loket perwakilan.

Eric Cristal menambahkan, aturan baru ini juga berlaku bagi bus rute Makassar-Tana Toraja.

“Bus dari dan menuju Makassar tidak boleh lagi mengambil atau menurunkan penumpang sebelum batas Kilometer 5, Randanan,” tegasnya.

Ia mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, menurutnya, langkah penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjadikan Kota Makale lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Tags: , , , , ,