RR (20), pemuda asal Sudu, Kabupaten Enrekang diciduk tim Resmob Batitong Maro Polres Tana Toraja, Minggu (30/5/2021). RR diciduk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Nasruddin warga Jalan Starda, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja pada hari Kamis (27/5).

Penangkapan terhadap RR dipimpin Bripka Alfian Somalinggi’ saat terduga pelaku hendak menjual motor metic Yamaha Mio J hasil curiannya di pasar Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal membenarkan perihal penangkapan pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPB/ 77/V/ 2021, tanggal 28 Mei 2021.

“Terduga RR diduga telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang AKP. Syamsul Rijal.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana ia mendatangi rumah kontrakan korban lalu mengambil sepeda motor Mio J yang ia dorong hingga terminal Makale. Pelaku kemudian membungkar kunci kontak agar sepeda motor curiannya bisa digunakan.

Atas perbuatannya, RR digelandang ke Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tags: , , , , , , , , , ,