TORAJA–Pemkan Tana Toraja memperkuat langkah pembenahan tata kelola pertanahan yang selama ini dinilai masih menyimpan celah ketidaksinkronan data dan potensi kehilangan penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, memimpin rapat koordinasi optimalisasi kerja sama layanan publik pertanahan melalui 9 paket program lintas sektor, Selasa (5/5/2026).
Fokus utama rapat tidak hanya pada peningkatan layanan, tetapi juga pada penyatuan basis data pertanahan dan perpajakan daerah yang kerap berjalan terpisah.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), yang dinilai penting untuk menutup celah ketidaksesuaian data tanah yang berdampak pada akurasi pajak dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut penguatan tata kelola yang didorong dalam koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Khususnya, dalam kerangka pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem layanan pertanahan yang transparan dan terintegrasi.
Sejumlah OPD terkait bersama perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tana Toraja turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Mereka menyoroti perlunya percepatan digitalisasi layanan yang tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi juga menyentuh integrasi sistem perizinan, pajak, dan tata ruang.
Beberapa agenda strategis yang mengemuka antara lain percepatan integrasi layanan pertanahan dalam Mall Pelayanan Publik.
Kemudian, penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung proyek pembangunan daerah yang lebih tertata.
Sekda Tana Toraja menegaskan bahwa penguatan sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk menekan potensi tumpang tindih data.
Termasuk kata dia, mempercepat kepastian hukum atas tanah, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik berbasis data tunggal yang lebih akurat.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh OPD dan stakeholder.
Terutama dalam memastikan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada efisiensi tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
