Pria misterius yang videonya viral tengah mengintip di salah satu indekos di Makale, akhirnya diciduk tim “Batitong Maro” Unit Resmob Polres Tana Toraja, pada rabu (5/05/2021), sore.

Terduga pelaku berinisial PA (33) ditangkap saat sedang berada di depan Kantor UKI Toraja.

Saat diinterogasi petugas, terduga PA mengakui perbuatannya telah mengintip perempuan penghuni kos yang berada di kamar mandi.

“Iya Pak, saya akui, saya telah melakukan perbuatan mengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi”, kata terduga PA kepada Briptu Hasbar, salah satu anggota Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja.

Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal yang dikonfirmasi media, membenarkan perihal penangkapan terduga PA.

“Iya benar sekali, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob saat sedang memesan bucket bunga di salah satu toko depan kantor UKI Toraja, JL. Nusantara, Makale”, ucap Syamsul.

“Saat terduga PA viral di Medsos hingga tayang di media nasional, kita sudah lakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari identifikasi kejadian hingga mencari identitas terduga, dan akhirnya terduga PA berhasil diamankan rabu sore (5/5/2021) ini”, tambah Syamsul Rijal.

Menurut Kasat Reskrim, terduga PA telah melalukan perbuatannya sebanyak tiga kali.

“Jadi dari hasil pemeriksaan awal, terduga PA mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Jl. Starda, di Medan Ringkas dan di Mamullu, dan di salah satu lokasi tersebut terduga PA melakukan aksi buka celana”, lanjut Syamsul Rijal.

Saat di konfirmasi apakah terduga PA memiliki istri, Kasat Reskrim mengatakan bahwa terduga PA ini memiliki seorang istri dan empat orang anak, beralamat di Kec. Makale.

“Saat ini terduga PA sedang kami periksa lebih lanjut, kemungkinan aturan hukum yang akan dipersangkakan adalah Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar”, pungkas AKP. Syamsul Rijal.

Tags: , , ,