TORAJA–Ester Rita (55) warga Tagari, Toraja Utara melaporkan suaminya, Jhoni Bite (48) ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban melapor dirinya dipukuli pada bagian punggung dan kepala bagian belakang. Akibatnya ia mengalami luka memar.
“Korban melaporkan suaminya sendiri karena melakukan KDRT,” kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntulipa, Rabu (27/9/2023).
Simbara menjelaskan, KDRT terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 lalu.
Bermula ketika pelaku meminta korban untuk menjual sebidang tanah di Makassar, Sulsel.
Namun korban menolak, karena tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya.
Pelaku pun emosi, lalu memukul korban pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.
“Pelaku meminta korban menjual tanah yang ada di Makassar, tapi korban menolak karena peninggalan orang tuanya, nah, pelaku emosi lalu menganiaya korban,” papar Simbara.
Namun pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
@tompaseru