TORAJA–Seorang pria berinisial WSA (31) di Toraja Utara ditangkap polisi karena nekat mencuri uang temannya, Selasa (1/11/2022).

Pelaku menguras semua uang korban di ATM senilai Rp 5,7 juta. Itu dilakukan pelaku setelah mengetahui identification number (PIN) korban.

“Jadi pelaku yang mengetahui PIN langsung mencuri ATM korban,” kata Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso.

Korban mengetahui ATM nya dicuri setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran di handphone.

Ia kemudian mendatangi salah satu unit Bank BRI untuk memastikan notifikasi tersebut.

Benar saja, transaksi pengeluaran terjadi pada Minggu (30/10/2022). Selanjutnya korban melapor ke Polres Toraja Utara.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui pelaku lewat rekaman CCTV di salah satu Agen BRI Link.

“Kita kordinasi dengan Bank, dimana pelaku lakukan transaksi. Ternyata di salah satu Agen BRI Link. Nah saat itu pelaku terekam CCTV,” papar AKBP Eko.

Setelah bukti terkumpul, Sat Reskrim Polres Toraja Utara menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Senin (31/10/2022) tanpa perlawanan.

“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tahu PIN korban karena menggunakan tanggal lahir korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Toraja Utara.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

b_u_u_r_y

Tags: , , ,