TORAJA–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperkuat sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Beranda Imigrasi pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Tana Toraja, Kamis (1/10/2026).

Penandatanganan dilakukan Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dengan melibatkan DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja.

Kerja sama ini menjadi langkah untuk mengintegrasikan pelayanan keimigrasian ke dalam fasilitas pelayanan publik daerah, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan tersebut.

Dukungan pemerintah daerah juga diwujudkan melalui penyerahan hibah Barang Milik Daerah kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare guna menunjang penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Tana Toraja.

Bupati Zadrak menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan kerja sama ini, Pemkab Tana Toraja berharap kualitas layanan keimigrasian semakin meningkat dan keberadaan MPP semakin optimal sebagai pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemkab Tana Toraja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta sejumlah pihak terkait.