TORAJA–Pemkab Tana Toraja menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan layanan keimigrasian di Beranda Imigrasi MPP Tana Toraja, Kamis (1/10/2026).

PKS ditandatangani Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal.

Kerja sama ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Toraja.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan keimigrasian melalui fasilitas pelayanan terpadu di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tana Toraja juga menyerahkan hibah Barang Milik Daerah kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan layanan tersebut.

Bupati Zadrak menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan terintegrasi.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat fungsi MPP Tana Toraja sebagai pusat pelayanan terpadu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.