TORAJA–SM (22) seorang pria asal Makale, Tana Toraja kembali harus berurusan dengan Polisi.
Bukannya tobat, ia kembali ditangkap karena melakuka aksi pencurian di sebuah kamar kos.

“Pelaku merupakan residivis, pernah ditangkap kasus serupa pada tahun 2024,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, Senin (10/3/2025).
Iptu Arlin menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan pada Minggu 16 Februari 2025.
Di mana, pelaku masuk ke kamar kos saat korban sedang tertidur. Ia kemudian mengambil uang korban yang tak disebutkan jumlahnya.
Akhirnya, sebulan kemudian tepatnya pada Sabtu 1 Maret 2025 SM berhasil ditangkap.
“Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku kita tangkap di kediamannya di wilayah Makale,” ucap Iptu Arlin.
Kini, pelaku SM sudah resmi berbaju tahanan. Ia dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
tom