TORAJA–Mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja inisial AA (53) ditetapkan tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) sebesar Rp 364 juta, Rabu (7/12/2022).
“Tersangka menjabat kepala desa periode 2013-2019. Menyalahgunakan anggaran APBL tahun 2018 dan 2019.” Papar Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi melalui jumpa pers Rabu siang.
Juara menjelaskan, AA mengambil alih tugas pejabat teknis pengelola keuangan lembang.

Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, AA merekayasa pengeluaran dan besaran nilai kwitansi.
Di mana, ia mencantumkan nilai maksimal dalam dokumen APBL, bukan nilai yang sebenarnya.
“Akibatnya pertanggungjawaban administrasi keuangan Lembang Butang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah,” papar Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi.
Selain itu, juga ditemukan penyimpangan lain yang dilakukan oleh tersangka AA.
Diantaranya, pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif honor tim pelaksana kegiatan dan belanja fiktif pengembangan BUM lembang.
Kemudian belanja intensif hansip, hakim pendamai serta dana bidan yang tidak tersalurkan.
“Dana yang tidak tersalurkan ini berada dalam penguasaan AA yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Juara.
Sehingga sambungnya, berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 364.973.000.
Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja.
Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)
b_u_u_r_y