TORAJA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pendaftaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Pada tanggal 27 dan 28 Agustus pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir 29 Agustus dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 23.59 Wita.

Semua proses pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Toraja Utara, Rante Pasele, Kabupaten Toraja Utara.

Pengumuman lengkap Juknis Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bisa didownload di sini :
Pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024

Tags: