TORAJA–Polemik dugaan lelang sepihak sebidang tanah milik warga Karassik, Toraja Utara, Nurdiana, mencuat ke publik. Tanah seluas 323 meter persegi yang terletak di Jl Pramuka, Rantepao, dilelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng dengan harga Rp 621 juta. Padahal, menurut Nurdiana, nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Permasalahan bermula ketika Nurdiana mengajukan pinjaman sebesar Rp 250 juta ke KSP Marendeng pada tahun 2013 dengan menjaminkan tanah tersebut. Namun kredit itu belakangan dinyatakan macet dan berujung pada proses lelang.
KSP Marendeng mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Makale. Hanya dalam waktu sebulan, menurut Nurdiana, surat penetapan eksekusi diterbitkan.
Pada November 2020, PN Makale memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo untuk melelang aset jaminan tersebut.
Nurdiana mengaku tak pernah menerima surat peringatan 1, 2, dan 3 sebagai prosedur wajib sebelum lelang.
“Surat-surat itu baru saya terima sehari sebelum lelang,” ujar Nurdiana, melalui kuasa hukumnya, Piter Singkali belum lama ini.
Tanah yang telah dilelang itu kemudian dibalik nama oleh KSP Marendeng melalui notaris PPAT Pipianti di Kantor Pertanahan Tana Toraja. Pada November 2022, PN Makale mengeksekusi pengosongan rumah, dan rumah Nurdiana digembok.
Tak terima rumahnya digembok, suami Nurdiana, Dedy Rahman, membongkar paksa gembok tersebut untuk kembali menempati rumahnya. Tindakan ini dilaporkan oleh pemenang lelang, Ornianty Tandi Bunna, didampingi kuasa hukumnya, Gemaria Parinding. Akibatnya, Dedy ditangkap dan dijerat pasal pengrusakan.
Meski sempat ditolak oleh PN Makale karena kerugian hanya sebesar Rp 72 ribu, Kejaksaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Hasilnya, Dedy divonis dua tahun penjara.
Pada Februari 2025, Dedy dijemput dan ditahan di Rutan Makale. Namun pada Rabu 16 Juli 2025, ia dilarikan ke RS Lakipadada karena kondisi kesehatannya menurun.
KLARIFIKASI KSP MARENDENG
Merespons tudingan Nurdiana, pengurus KSP Marendeng bersama kuasa hukumnya, Gemaria Parinding, menggelar jumpa pers pada Rabu, 23 Juli 2025. Gemaria menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Tanah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial dan dapat dieksekusi apabila kredit tidak dilunasi,” jelasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa lelang dilakukan sepihak dan tanpa kesempatan pelunasan.
“Nurdiana hanya menyiapkan uang pelunasan Rp 20 juta. Jelas tidak mencukupi,” ujarnya.
Terkait nilai lelang, Gemaria menyebut bahwa nominal Rp 621 juta merupakan hasil taksiran resmi KPKNL Palopo yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, KSP Marendeng juga menyatakan telah memindahbukukan tabungan milik Nurdiana sebesar Rp 60 juta untuk menutupi sebagian tunggakan. Bukti slip penarikan pun diperlihatkan di persidangan, yang menurut mereka ditandatangani sendiri oleh Nurdiana.
Gemaria juga menyebut bahwa kredit Nurdiana sudah bermasalah sejak bulan ketiga setelah pinjaman dicairkan pada 2013. Hingga tahun 2020, total tunggakan pokok, bunga, dan denda mencapai Rp 325 juta.
Soal pengrusakan gembok, Gemaria menyayangkan tindakan Dedy Rahman yang dianggap tidak menghormati proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa pemenang lelang adalah anggota resmi dari KSP Marendeng.*
