TORAJA–Polisi kembali mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini dua pelaku ditangkap. Yakni KR Alias TN (37) asal Palu dan NBUT Alias BTG (47) asal Kota Palopo.
Kasat Narkoba, Iptu Andarias Tonapa menjelaskan, kedua pelaku merupakan pengguna dan pengedar sabu yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Pertama penangkapan terhadap pelaku KR di Karassik, Kecamatan Rantepao.
Dari tangan pelaku polisi menemukan 8 sachet sabu yang dibungkus menggunakan lakban.
Hasil interogasi, pelaku KR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku NBUT.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku NBUT di jalan S. Parman, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Hasil penggeledahan di tempat NBUT polisi menemukan satu buah pireks kaca serta bong atau alat isap sabu.
“Jadi penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait maraknya transaksi narkoba, kita selidiki hingga menangkap pelaku KR dan NBUT,” ucap Iptu Andarias Tonapa.
“Untuk barang bukti ada 8 sachet klip bening berisi sabu yang dibungkus lakban, kaca pireks, alat isap sabu dan dua unit smartphone,” sambungnya.
Dijelaskan, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tom
