TORAJA–Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menangkap 58 tersangka penyalahguna narkotika.
Dari total itu, delapan tersangka lanjut proses hukum. Adapun brang bukti yang diamankan yakni 700 gram ganja dan 12,79 gram tembakau sintetis (sinte).
Sementara 32 orang lainnya menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi, dan 18 orang direhabilitasi di lapas atau rutan.
“Penegakan hukum kami lakukan secara tegas. Sementara rehabilitasi menjadi langkah penting agar mereka tidak kembali masuk dalam lingkaran narkotika,” tegas Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, angka ini menegaskan bahwa persoalan narkotika di Toraja tidak semata soal kejahatan, tetapi juga krisis penyalahgunaan.
Di luar penindakan, BNNK Tana Toraja pun memperluas strategi pencegahan berbasis komunitas.
Melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), menetapkan Tampo Makale dan Rante Kalua’ sebagai Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).
Langkah pencegahan juga diarahkan ke sektor pendidikan, melalui deklarasi Sekolalah Bersinar oleh siswa dan mahasiswa.
Selain itu, sosialisasi dan penyuluhan tatap muka terus digelar, yang menyasar masyarakat secara langsung.
Program ini menjadi alternatif untuk menekan laju peredaran narkotika yang kerap bergerak senyap di ruang sosial.
“Tanpa keterlibatan masyarakat, pemberantasan narkotika akan selalu tertinggal satu langkah. Pencegahan adalah garis depan,” pungkas AKBP Ustim. (tom)
