TORAJA–Polres Tana Toraja menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Mengkendek.

Dua pelaku berinisial SS dan istrinya IW. Mereka mempekerjakan tiga perempuan yang masih di bawah umur.

“Dua pelaku sekaligus pemilik THM tersebut, tempat penjualan alkohol dan karaoke di wilayah Mengkendek,” papar Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, Sabtu (17/5/2025).

AKBP Budi menjelaskan, terbongkarnya kasus eksplotsi anak ini berdsarkan aduan dari masyarakat.

Warga juga resah lantaran tempat hiburan malam milik pelaku tersebut seringkali beroperasi hingga subuh.

“Setelah tim kami gerebek, juga menemukan tiga pekerja THM ini yang masih di bawah umur,” ungkap AKBP Budi.

Saat ini kedua pelaku mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Tana Toraja. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis,” tandasnya.(*)

Tags: ,