TORAJA–Seorang pria inisial BL (40) di Lembang (Desa) Basokan, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara diringkus Polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Tak lain, korban yang berinisial RT (15) merupakan anak tiri pelaku. Aksi tak senonoh ini bahkan sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun sejak 2022.

Kanit Resmob, Aipda Yunus Mellolo menjelaskan, kasus ini berlarut tiga tahun sebab pelaku mengancam korban jika melapor.

Ancaman pelaku yakni tak ingin membiayai uang sekolah, bahkan mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksinya tersebut.

“Aksinya sejak 2022 ya, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban, tak ingin bayar uang sekolah hingga ancaman pembunuhan jika melapor,” ungkap Aipda Yunus, Sabtu (17/5/2025).

“Pelaku menyetubui korban di rumahnya, atau saat istri pelaku sedang keluar rumah,” sambungnya.

Adapun kasus ini terbongkar pada akhir bulan April 2025. Di mana, korban memberanikan diri melapor ke ibunya.

Ibu korban yang syok langsung melapor ke pihak kepolisian hingga pelaku ditangkap.

Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Toraja Utara. Ia juga telah mengakui seluruh perbuatanya.(*)

TP

Tags: