TORAJA–Gegara gaya pacaran kebablasan, Yolim asal Rantetayo, Tana Toraja, kini harus mendekam di sel tahanan.
Pemuda berusia 19 tahun itu diringkus Sat Reskrim Polres Tana Toraja setelah menghamili kekasihnya.
Ia ditangkap polisi Kamis 13 April 2023 di rumahnya. Cerita penangkapan ini bermula dari aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya, sebut saja Melati (16 tahun).
Pelaku menggagahi kekasihnya tersebut hingga hamil. Aksi tak terpuji itu terjadi pada Desember 2022, tahun lalu.
Pelaku merayu korban dengan janji akan menikahinya. Bahkan aksi nakal itu tak hanya dilakukan sekali.
“Desember 2022, pelaku melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad Sabtu (15/4/2023).
Korban yang sudah berbadan dua pun diketahui keluarganya.
Mereka kemudian menuntut pertanggungjawaban pelaku. Sayangnya, pelaku tidak mau.
Karena merasa tidak terima, keluarga korban lantas melaporkan pelaku ke polisi hingga ditangkap.
Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja. Ia melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
@b_u_u_r_y