INFOTORAJA.COM, RANTEPAO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara akan menjadikan standar pelayanan publik bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik ini, Bagian Organisasi Setda Toraja Utara mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik bagi para ASN di ruang pola, lantai dua kantor Bupati Toraja Utara, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (29/11/2017) siang.

“Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan maladministrasi serta mendukung pelaksanaan birokrasi demokarasi,” ujar Plt. Sekda Toraja Utara, Rede Roni, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi ini.

Rede Roni, menjelaskan sosialisasi dilakukan untuk memberi kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan kemampuan penyelenggaraan, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Rede Roni

Plt. Sekda Kab. Toraja Utara, Rede Roni Bare membuka kegiatan sosialisasi pelayanan publik, di ruang pola kantor bupati Toraja Utara. (Foto : Diskominfo Torut/Amos Rapang)

Sementara sasaran utama dari Pelayanan publik ini adalah para penyelenggara pelayanan publik, dimana mereka di tuntun untuk mampu menyusun,menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, serta konsisten.

“Sosialisasi seperti ini, sangat penting bagi aparat pemerintah, terlebih khusus Pemkab Toraja Utara, dan Sebagai ASN, kita semua merupakan pelayan, pengabdi bagi masyarakat, yang di tuntut untuk bisa berinovasi, memiliki kreativitas, efektif, serta akuntabel”, tambah Asisten dua Setda Toraja Utara ini.

Hadir sebagai pemateri, yakni perwakilan dari kantor kelembagaan Sulawesi Selatan, Hajja A. Mirna, S.H. yang menyampaikan, dalam menyusun standar pelayanan publik (SPB) harus melibatkan stakekholder atau masyarakat.

“Yang lebih dahulu kita buat adalah Maklumat pelayanan, dimana di dalam maklumat itu tercantum standar pelayanan, pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan,” ungkap Hajja A. Mirna

SPB ini merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap waga negara atas barang jasa da pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyedia pelayanan.

 

Sumber : Diskominfo Toraja Utara (Swita Turalaki)
Editor    : Yultin Rante

Tags: , , , , , ,