KPU Toraja Utara terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Setelah melakukan rapat rekapitulasi pada Senin (31/5/2021), KPU Toraja Utara menetapkan 169.308 pemilih periode Mei 2021.
Rapat rekapitulasi yang dilaksanakan di kantor KPU Toraja Utara Jalan Taman Makam Pahlawan No. 65 Rantepao dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, dihadiri seluruh Anggota KPU Toraja Utara, Sekretaris KPU Toraja Utara, dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara.
Simeon Sarira Anggota KPU Divisi Perencanaan, data dan informasi menyampaikan kepada @infotoraja bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mewajibkan KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Rakor ini berdasarkan amanah KPU RI yang dituangkan dalam surat ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana telah diubah dengan surat ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana KPU Kabupaten/Kota mengadakan rapat internal setiap bulan untuk melakukan update terhadap rekapitulasi data pemilih pasca pemilihan serentak tahun 2020, berdasarkan tanggapan dan masukan serta koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Simeon Sarira.
Adapun 169.308 pemilih yang telah ditetapkan KPU Toraja Utara, terdiri dari 85.791 pemilih laki-laki dan 83.517 pemilih perempuan.
Rekapitulasi tersebut berdasarkan beberapa data masukan dari Bawaslu Toraja Utara melalui surat, juga beberapa masukan dan tanggapan dari masyarakat dan relawan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari mantan penyelenggara adhoc yaitu mantan PPK dan mantan PPS Pilkada Toraja Utara Tahun 2020.
Dalam rincian daftar pemilih berkelanjutan terdapat 36 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan 257 pemilih baru.
“Daftar pemilih berkelanjatan bisa dilihat di website www.kab-torajautara.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU, bagi masyarakat yang ingin memberi tanggapan atau masukan bisa mengisi formulir di website KPU atau berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 65 Rantepao,” terang Simeon Sarira.