TORAJA–Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Victor Datuan Batara-John Diplomasi (VISI) di Plaza Kolam Makale melanggar aturan Bupati Tana Toraja.

Olehnya itu, Bawaslu Tana Toraja meminta LO pasangan VISI untuk mencabut APK berupa baliho tersebut atau dipindahkan.

“Kita sudah koordinasi dengan Panwascam. Juga LO paslon untuk memindahkan APK tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Tana Toraja Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Widiatno, Jumat (11/10/2024).

Menurut Dio sapaanya, lokasi pemasangan APK telah ditentutak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja.

Bahkan kata dia, sebelum masa kampanye lokasi pemasangan APK telah disampaikan kepada masing-masing LO pasangan calon.

Diketahui, aturan pemasangan APK juga diatur dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung nomor 119/VI/2023/Setda.

Point yang dilanggar paslon VISI yakni point 3 dan 5. Bunyinya, Tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul/bendera, dan media segemuanya di seputaran taman Plaza Kolam Makale (3).

Kemudian point 5, Tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, umbul-umbul/ bendera, dan media sejenisnya di jalur hijau dan taman yang dapat mengganggu keindahan dan ketertiban umum.

Adapun terpantau terdapat dua spanduk VISI yang terpasang di sekitaran Plaza Kolam Makale.

Salah satunya di depan taman milik PKK, atau disimpang 3 ujung Plaza Kolam Makale (arah Mengkendek).

Tags: , , , , ,