TORAJA–Masih ingat dengan Ida ? Wanita berusia 41 tahun di Toraja ini kembali beraksi melakukan penipuan dengan modus siap dinikahi.

Ida diketahui pernah ditangkap Polres Tana Toraja karena melakukan penipuan.

Kasus pertamanya pada 2022 lalu. Ia menipu seorang pria paruh baya berinisial AB (67).

Modusnya, Ida menawarkan kepada korban untuk menebus sertifikat tanah Rp 170 juta.

AB pun termakan rayuan maut Ida. Apalagi Ida berjanji jika sertifikat tanah dibayarkan ia siap dinikahi, membangun rumah dan tinggal bersama AB di tanah tersebut.

AB pun memenuhi permintaan Ida. Tapi ternyata AB ditipu. Ia kemudian melapor polisi hingga Ida ditangkap.

Namun bukannya tobat, Ida kembali beraksi dengan modus serupa. Korban terbarunya ialah seorang pensiunan guru di Toraja Utara inisial PKT (76).

Modusnya sedikit berbeda. Kepada PKT, Ida meminjam uang Rp 12 juta dengan janji siap dinikahi.

Hal tersebut terus terjadi, hingga korban memberi uang sebesar Rp 123 juta kepada Ida.

“Modusnya berjanji siap dinikahi. Korban kemudian secara terus-terusan meminjamkan uang kepada pelaku hingga Rp 123 juta,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara, Rabu (9/8/2023).

Simbara menjelaskan, awal pertemuan korban dan Ida di Kantor Pos Rantepao, Toraja Utara.

Saat itu korban dan Ida tak sengaja bertemu, mereka kemudian berbincang mesra.

Setelah itu korban dan Ida menuju ke salah satu wisma di Rantepao. Di sini Ida langsung meminjam uang kepada korban Rp 12 juta.

Dengan polosnya, korban lantas memberikan uang tersebut kepada Ida.

“Korban langsung memberikan uang tersebut, apalagi pelaku mengaku dan berjanji siap dinikahi oleh korban,” ujar Simbara.

“Hal ini terus terjadi, hingga korban memberi uang kepada pelaku sebesar Rp 123 juta,” sambungnya.

Hingga akhirnya korban sadar dirinya ditipu, karena janji Ida siap dinikahi tak kunjung terlaksana.

Korban yang merupakan seorang pensiunan guru kemudian melapor ke polisi.

Singkat cerita, akhirnya Ida ditangkap di wilayah Kesu’ Toraja Utara pada Senin 7 Agustus 2023.

Kepada polisi, Ida mengakui perbuatannya telah menipu korban. Terkait janji siap dinikahi hanyalah modusnya agar bisa mengambil uang korban.

“Jadi pelaku ini (Ida) sudah pernah ditangkap dengan modus yang sama di Tana Toraja, korbannya juga merupakan seorang pria paruh baya,” pungkas Simbara.

Tom

Tags: