TORAJA–Seorang pria di Tana Toraja inisial ATL kembali harus berurusan dengan Polisi, Selasa (20/12/2022).

ATL yang merupakan residivis pencuri motor (curanmor), kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

“Pelaku ini residivis, 2020 pernah dipidana 16 bulan penjara dengan kasus yang sama,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad via seluler Selasa sore.

Namun bukannya kapok di penjara, ATL kembali beraksi.

Ia mencuri sebuah motor D 3427 UBZ milik Barto Tola (22).

Saat itu motor terparkir di sebuah pencucian mobil di wilayah Tambunan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

“Barto memarkir kendaraanya di sebuah pencucian mobil lalu berangkat ke Makassar,” ujar Ahmad.

Namun saat kembali dari Makassar, korban tak mendapati motornya. Ia pun melapor ke polisi.

Sat Reskrim yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Kita tangkap di Benteng Alla Enrekang, pelaku saat itu sembunyi di rumah calon istrinya,” ujar Ahmad.

Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

b_u_u_r_y

Tags: ,