INFOTORAJA.COM, MAKALE – Rancangan Peraturan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, masih dikuasai item belanja langsung.

Dari rilis Humas Pemkab Tana Toraja, Selasa (28/11/2017) malam, persentase perbandingan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung sebesar 55,78% berbanding 44,22%.

Ranperda APBD ini telah diserahkan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, dalam agenda Rapat Paripurna DPRD  Tana Toraja,  yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja Welem Sambolangi.

“Nota Keuangan yang diserahkan kepada Legislatif berisi rencana program dan anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah yang tujuannya tidak lain adalah untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati yakni Menuju Tana Toraja yang Unggul dan Sejahtera melalui political will dengan slogan “Jangan Biarkan Rakyatku Bodoh, Jangan Biarkan Rakyatku Sakit, Jangan Biarkan Rakyatku Lapar” yang dilakukan dengan pendekatan Getaran Sukma Ilahi dan Sentuhan Peduli Sesama,” kata Nicodemus Biringkanae.

Total Belanja, kelompok Belanja Langsung mengalami penurunan belanja sebesar Rp. 46.306.801.095 atau 6,55% dibandingkan Belanja Langsung APBD Perubahan 2017.

“Hal ini dikarenakan penurunan dana Transfer DAU dan DAK yg merupakan kebjakan Pemerintah Pusat dimana alokasi DAU Tahun 2018 hanya naik untuk DAU Pemerintah Provinsi dengan mempertimbangkan pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi,” ungkap Nicodemus.

Kelompok Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan belanja sebesar Rp. 13.901.058.534 atau 2,58% dibandingkan APBD Perubahan 2017.

“Kenaikan ini dipengaruhi peningkatan belanja pegawai berupa Tunjangan Kesejahteraan PNSD (Gaji ke-14), penyediaan anggaran Hak-hak Keuangan Anggota DPRD, Acress Gaji 2,5%, Alokasi Dana Lembang dan Penganggaran Dana Tunjangan Profesi Guru”, tambah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM SulSel.

Selanjutnya Nota Keuangan tentang Ranperda APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 ini akan dibahas dan akan ditetapkan satu bulan sebelum TA 2018.

Adapun Ringkasan RAPBD Kabupayen Tana Toraja Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:

  1. Pendapatan sebesar Rp. 1.160.000.000.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 41.144.185.121 atau 3,55% dibandingkan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp. 1.118.855.814.879.

 

  1. Belanja sebesar Rp. 1.184.000.000.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 60.2017.859.629 atau 4,84% dibandingkan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp. 1.244.207.859.629.

 

  1. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000.000 atau mengalami kekurangan sebesar Rp. 98.838.740.750 atau 76,72% dibandingkan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp. 128.838.740.750.

 

  1. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000 atau mengalami kekurangan sebesar Rp. 1.713.304.000 atau 34,27% dibandingkan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp. 3.286.696.000.

 

Tags: , , , ,